Kapolsek Pamulihan mengatakan operasi penertiban knalpot bising atau knalpot tidak sesuai sertifikasi teknis ini harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak ada keluhan masyarakat mengenai kebisingan dari knalpot.

Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar.

Pengendara sepeda motor yang bising ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat akibat penggunaan knalpot bising

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *